ALUR PENYELESAIAN PERKARA PIDANA
Perkara pidana
adalah suatu perkara yang perbuatan dilarang oleh
suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang
siapa yang melanggar aturan tersebut. Nah, untuk anda yang awam Hukum kali ini saya akan memberikan informasi
tentang alur penyelesaian dalam perkara pidana. yuk baca penjelasannya berikut
ini :
1.
Penyelidikan
Adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu
peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya
dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. (Pasal 1 Ayat 5 Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana).
2.
Penyidikan
adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur
dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan
bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan
tersangkanya.
3.
Pra Penuntutan & Penuntutan
adalah
tindakan penuntut umum untuk memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan
penyidikan oleh penyidik. (KUHAP
Pasal 14 huruf B)
Sedangkan Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara
pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang
diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh
hakim di sidang pengadilan (KUHAP Pasal 1 ayat 7)
4.
Pembacaan Dakwaan
Surat dakwaan merupakan suatu surat atau akte
yang memuat suatu perumusan dari tindak pidana yang didakwakan. Surat
dakwaan, dibuat oleh penuntut umum setelah ia menerima berkas perkara dan hasil
penyidikan yang lengkap dari penyidik. Dalam hal ia berpendapat bahwa dari
hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, maka penuntut umum dalam waktu
secepatnya membuat surat dakwaan (pasal 140 jo pasal 139 KUHAP).
5.
Eksepsi
adalah salah satu istilah yang digunakan dalam
proses hukum dan peradilan yang berarti penolakan/keberatan
yang disampaikan oleh seorang terdakwa, disertai dengan alasan-alasannya
bahwa dakwaan yang diberikan kepadanya dibuat tidak dengan cara yang benar dan
tidak menyangkut hal tentang benar atau tidak benarnya sebuah
tindak pidana yang didakwakan.
6.
Pembuktian adalah tahap yang memiliki peranan penting bagi hakim
untuk menjatuhkan putusan. Proses pembuktian dalam proses persidangan dapat
dikatakan sebagai sentral dari proses pemeriksaan di pengadilan. Pembuktian
menjadi sentral karena dalil-dalil para pihak diuji melalui tahap pembuktian
guna
menemukan hukum yang akan diterapkan (rechtoepasing) maupun ditemukan (rechtvinding) dalam suatu perkara
tertentu.
7.
Pembacaan Surat Tuntutan
Surat
Tuntutan (diajukan oleh penuntut umum setelah pemeriksaan di sidang pengadilan
dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana.
8. Pledoi (Pembelaan)
yaitu terdakwa
dan atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh
penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukum selalu
mendapat giliran terakhir. (Pasal
182 Ayat 1 KUHAP)
9.
Putusan Hakim
Putusan
pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan
terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala
tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam
undang-undang. (Pasal 1 Ayat 11
KUHAP).
Terimakasih semoga bermanfaat.
#Baca
juga alur penyelesaian perkara pidana
#Perkara
Pidana
#Hukum
Pidana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar