Implementasi Tugas Dan Fungsi Lembaga Ombudsman Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Kantor Ombudsman Perwakilan
Sumatera Barat.
Jurnal
Dr. Philips A Kana, S.H.,M.H.
Prof. Dr. Hj.
Darmini Roza, S.H.,M.Hum
Faemaziduhu
Telaumbnua[1]
Abstract
Ombudsman represent a institute owning
authority in doing/conducting observation to management of service of public
carried out by government body and governance of is including carried out by
body of is effort publik ownwrship and body of is effort property of given by
area is duty carry out service of public. Pursuant to result of research can be
concluded that as follows is: first, duty implementation and function of
ombudsman republic of indonesian delegation of west sumatera in observation of
service of public, is to represent institution or institute denunciating of
society to action of aparatur governance or functionary of service of public
which is indication impinge society rights in giving service of public to
society. basically ombudsman have the character of passively, its meaning that
ombudsman await report of society which feel do not get service which either
from governmental institution and or the existence of done/conducted by
deviation is government in the case of service of public. second, constraint
faced by ombudsman delegation of west sumatera province in execution of
function and duty service of public is the quality of human resource, its minim
of budget, lack of facilities and basic facilities, society less proactive,
lack of attention of government in recommending ombudsman authority. third of
effort done/conducted by ombudsman delegation of west sumatera province in
management of service of public is. improving human resource, providing budget,
providing facilities and basic facilities, society claimed to share actively,
government pay attention recommendation of ombudsman.
key words : Observation, Implementation, service of public.
I.
Pendahuluan
Pelayanan merupakan sebuah kewajiban bagi pemerintah, Namun
sebaliknya menjadi hak bagi masyarakat, untuk memperoleh dan menyelenggarakan
pelayan publik yang baik, maka setidak-tidaknya pelayanan publik tersebut
memiliki standar minimal yang harus di isyaratkan agar memenuhi harapan
masyarakat.[2]
Pemerintah
(Pejabat administrasi) didalam menjalankan tugas kewajibannya senantiasa
melakukan perbuatan, yakni suatu tindakan bersifat aktif atau pasif yang tidak
lepas dari kekuasaan yang melekat padanya karena dalam menunaikan
tugas-jabatannya.[3]
Dalam melaksanakan kewajibannya tersebut pejabat administrasi harus mempunyai
kewenangan sebagai dasar hukumnya. Hal ini sesuai dengan pendapat Mochtar
Kusumaatmadja, yang mengatakan bahwa: Kekuasaan
sering bersumber pada wewenang formal (formal authority)[4]
yang memberikan wewenang atau
kekuasaan kepada seseorang atau suatu pihak dalam suatu bidang tertentu.
Penyelenggaraan
pemerintahan yang bersih dan efektif menjadi harapan setiap warga negara. Hal
inilah yang menjadi tuntutan masyarakat yang selama ini hak-hak mereka kurang
mendapat perhatian dan pengakuan secara layak, padahal pelayanan kepada
masyarakat dan penegakan hukum yang adil merupakan dua aspek yang tidak
terpisahkan dari upaya menciptakan pemerintahan demokratis yang bertujuan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, keadilan, kepastian hukum dan kedamain.[5]
Penyelenggaraan
Negara dan pemerintahan yang baik hanya dapat tercapai dengan peningkatan mutu
aparatur penyelenggara Negara dan
pemerintahan, penegakkan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Untuk
penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan upaya meningkatkan pelayanan publik
dan penegakkan hukum diperlukan keberadaan lembaga pengawas eksternal yang
secara efektif mampu mengontrol tugas penyelenggaraan Negara dan pemerintahan.
Keadaan
diatas menyebabkan kerugian bagi masyarakat karena kekuasaan pemerintah akan
semakin absolut dan akan semakin sulit dikontrol. Masyarakat akan dirugikan
dari sisi pelayanan karena tentunya pemerintah hanya akan memprioritaskan
pelayanannya kepada kelompok kepentingan tertentu saja. Hal ini mengindikasikan
bahwa pengelolaan lembaga pemerintahan belum menerapkan sistem pengelolaan yang
baik (good governance) yang berorientasi pada maksimalisasi pelayanan
publik.[6]
Sebagaimana
diatur dalam pasal 7 undang-undang nomor 37 tahun2008 tentang ombudsman
republik Indonesia, ombudsman bertugas, antara lain :
a.
menerima laporan atas
dugaan maladministrasi dalam
penyelenggaraan pelayanan publik;
b. melakuakn pemeriksaan substansi atas laporan;
c.
menindak lanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman;
d.
melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam
penyelenggaraan pelayanan publik;
e.
melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga Negara atau pemerintahan
lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan;
f. membangun jaringan kerja;
g.
melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan
publik; dan
h. melakukan
tugas lain yang diberikan oleh
undang-undang.
Disamping itu, berdasarkan pasal 8 ayat
(1) undang-undang nomor 37 tahun 2008 tentang ombudsman republik Indonesia,
Ombudsman mempunyai wewenang, antara lain :
a.
meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari pelapor, terlapor, atau
pihak lain yang terkait mengenai laporan yang disampaiakan kepada ombudsman;
b.
Memeriksa keputusan, surat-menyurat, atau dokumen lain yang ada pada pelapor
ataupun terlapor untuk mendapatkan kebenaran suatu laporan;
c.
meminta klarifikasi dan/atau salinan atau fotokopi dokumen yang diperlukan dan
instansi mana pun untuk pemriksaan laporan dari instansi terlapor;
d.
Melakukan pemanggilan terhadap pelapor, terlapor, dan pihak lain yang terkait
dengan laporan;
e.
Menyelesaiakan laporan melalui mediasi dan konsiliasi atas permintaan para
pihak;
f.
Membuat rekomendasi mengenai penyelesaian laporan, termasuk rekomendasi untuk
membayar ganti rugi dan/atau rehabilitasai kepada pihak yang dirugikan;
g. Demi
kepentingan umum mengumumkan hasil temuan, kesimpulan dan rekomendasi.
Selain kewenangan tersebut diatas pada
pasal 8 ayat (2) undang-undang nomor 37 tahun
2008 tentang ombudsman republik Indonesia, ombudsman juga berwenang :
a.
Menyampaikan saran kepada presiden, kepala daerah, atau pimpinan penyelengagara
Negara lainnya guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan /atau prosedur
pelayanan publik;
b. Menyampaiakan
saran kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau presiden, DEwan Perwakilan Rakyat
Daerah dan/atau kepala daerah agar terhadap undang-undang dan peraturan
perundang-undangan lainnya diadakan perubahan dalam rangka mencegah
maladministrasi.
II. Perumusan masalah
1. Bagaimanakah Implementasi Tugas Dan Fungsi lembaga Ombudsman Dalam Pengawasan
Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat ?
2. Kendala-Kendala yang ditemui dalam Implementasi Tugas Dan Fungsi lembaga
Ombudsman Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Kantor Ombudsman
Perwakilan Sumatera Barat ?
3. Upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala dalam Implementasi
Tugas Dan Fungsi lembaga Ombudsman Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Kantor Ombudsman Perwakilan
Sumatera Barat ?
III. Metode Penelitian
Spesifikasi penelitian ini adalah
penelitian deskriptif analisis. spesifikasi penelitian ini menurut Sarjono soekanto [7]
yaitu suatu penelitian yang dimaksudkan untuk menggambarkan dan menguraikan tentang Implementasi Tugas Dan Fungsi lembaga Ombudsman Dalam Pengawasan
Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat. Metode
pendekatan utama yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis Normatif sebagai pendekatan utama yang didukung oleh
pendekatan yuridis empiris untuk mengetahui
masalah yang ada dengan jalan memahami hukum positif dari suatu objek
penelitian dan bagaimana kenyataan atau prakteknya dilapangan.[8] Jenis penelitian ini dilakukan dengan
mendapatkan data yang berupa data primer dan data sekunder yang berkenaan
dengan Implementasi Tugas Dan Fungsi lembaga Ombudsman Dalam
Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Kantor Ombudsman Perwakilan
Sumatera Barat.
Dalam penelitian ini data yang diperlukan adalah data sekunder, baik yang
berupa bahan hukum primer,sekunder maupun tersier yang diperoleh melalui studi
kepustakaan.
IV. Hasil
Penelitian Dan Pembahasan
Sejak
berlakunya undang-undang Nomor 37 tahun 2008 tentang ombudsman republik
Indonesia, keberadaan ombudsman adalah sebagai lembaga Negara yang mandiri.
Sebagaimana dinyatakan pasal 2 undang-undang Nomor 37 tahun 2008 tentang
ombudsman republik Indonesia bahwa : ombudsman merupakan lembaga Negara yang
bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organikdengan lembaga Negara dan
instansi pemerintahan lainnya serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya
bebas dari campur tangan kekuasaan laiaannya.
Ombudsman Republik Indonesia sebagai
organisasi dalam sebuah lembaga Negara yang diberikan tugas dan kewenangan
untuk menangani pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik yang
diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik, tentunya melakukan
komunikasi dengan pihak eksternal.[9]
Permasalahan penyelenggaraan publik oleh
penyelenggara Negara dan pemerintahan begitu banyak disorot oleh masyarakat,
media dan lainnya. Pelanggaran tindakan maladministrasi terhadap prosedur
administratif dapat berujung terjadinya pada dugaan tindakan korupsi.[10]
Banyak penyelenggara publik juga tidak terlalu menguasai peraturan hukum,
prinsip-prinsip administrasi dan mekanisme penyelenggaraan pelayanan publik
lainnya. Dalam beberapa hal, sering terdengar pernyataan bahwa mencegah lebih
baik daripada mengobati. Dalam terminologi kesehatan, mencegah berarti
melakukan serangkaian kegiatan dengan tujuan terhindar dari terkena suatu
penyakit. Namun dalam konteks penyelenggaraan pelayanan publik yang perlu
dilakukan adalah menyusun strategi pencegahan untuk menghindari agar tidak
terjadi tindakan maladministrasi.[11]
Ombudsman sebagai lembaga independen
yang bersifat mengawasi diharapkan tetap pada komitmen awal pembentukannya
yaitu member dorongan agar pekerja publik mampu menjalankan fungsinya dengan
baik. Bagaimanapun ombudsman sebagai institusi pengawasan tetap berjalan di
tempatnya agar penyelenggara negara yang memperoleh dorongan ombudsman segera
berjalan cepat menuju ke arah pemerintahan yang lebih baik (good government).[12]
Berdasarkan wawancara penulis dengan ibu meilisa fitri
harahap bahwa Ombudsman dalam pelaksanaan tugas memeriksa laporan, wajib
berpedoman pada prinsip independen, non-diskriminasi, tidak memihak dan tidak
memungut biaya serta wajib mendengar dan mempertimbangjkan pendapat para pihak
dan mempermudah pelapor. Dengan demikian, Ombudsman dalam memeriksa laporan
tidak hanya mengutamakan kewenangan Ombudsman dituntut untuk mengutamakan
pendekatan persuasif kepada para pihak agar penyelenggra negara dan
pemerintahan mempunyai kesadaran sendiri dapat menyelesaikan laporan atas
dugaan maladministrasi dalam penyelenggraan pelayanan publik. Dengan
menggunakan pendekatan ini berarti tidak semua laporan harus diselesaikan
melalui mekanisme rekomendasi. Hal ini yang membedakan Ombudsman dengan lembaga
penegak hukum atau pengadilan dalam menyelesaikan maladministrasi.[13]
Bukan hanya itu dengan melakukan
sosialisasi yang senantiasa mengingatkan masyarakat untuk dapat melaporkan ke
ombudsman bila terjadi maladministrasi atau pelanggaran yang dilakukan oleh
penylenggara pelayanan publik dengan lebih ditekankan untuk memberdayakan
masyarakat, pengguna maupun penyelenggara pelayanan publik akan hak dan
kewajiban dalam penyelenggaraan pelayanan publik.[14]
Secara harfiah dari segi tata bahasa,
kata “kontrol” berarti pengawasan, pemeriksaan dan pengendalian. Pengawasan
pada dasarnya diarahkan sepenuhnya untuk menghindari adanya kemungkinan
penyelewengan atau penyimpangan atas tujuan yang akan capai. melalui pengawasan
diharapkan dapat membantu melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan untuk
mencapai tujuan yang telah direncanakan secara efektif dan efisien. Bahkan,
melalui pengawasan tercipta suatu aktivitas yang berkaitan erat dengan
penentuan atau evaluasi mengenai sejauhmana pelaksanaan kerja sudah dilaksanakan.
Pengawasan juga dapat mendeteksi sejauhmana kebijakan pimpinan dijalankan dan
sampai sejauhmana penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan kerja tersebut.[15]
Berdasarkan hasil wawancra penulis
dengan Meilisa fitri harahap, bahwa pada dasarnya ombudsman bersifat pasif,
artinya adalah bahwa ombudsman menunggu
laporan dari masyarakat yang merasa tidak mendapatkan pelayanan yang baik dari
instansi pemerintah ataupun adanya penyimpangan yang dilakukan pemerintah dalam
hal pelayanan publik, maka kalau seandainya tidak ada laporan maka tidak bisa
serta merta lembaga ombudsman melakukan evaluasi dan melaksanakan pemeriksaan
terhadap lembaga publik.[16]
Dalam melaksanakan tugas ombudsman dapat di uraikan sebagai berikut:
1.
Penguasaan Tugas Ombudsman
Penguasaan
tugas merupakan salah satu faktor penting dalam melaksanakan tugas-tugas
Ombudsman itu sendiri. Tugas-tugas yang dilakukan oleh asisten-asisten
Ombudsman perwakilan sumatera barat yang mencakup tugas pokok. Namun untuk
memaksimalkan pelaksanaan tugasnya, Ombudsman perwakilan fokus pada tugas
penyelesaian laporan dan pencegahan. Hal ini dilakukan agar lebih memperkuat
upaya pengawasan Ombudsman terhadap pelaksanaan pelayanan publik. Tugas
penyelesaian laporan dilaksanakan oleh asisten Ombudsman dengan dikoordinatori
oleh seorang koordinator. Koordinator di Ombudsman perwakilan tidaklah mengikat
seperti penunjukkanya melalui Surat Keputusan melainkan berdasarkan interuksi
dari Kepala Ombudsman perwakilan. Setiap asisten Ombudsman dapat menjadi
koordinator bidang jika diinteruksikan oleh Kepala Ombudsman Perwakilan.
Ombudsman dalam pelaksanaan tugas memeriksa laporan, wajib berpedoman pada
prinsip independen, non-diskriminasi, tidak memihak dan tidak memungut biaya
serta wajib mendengar dan mempertimbangkan pendapat para pihak dan mempermudah
pelapor. Dengan demikian, Ombudsman dalam memeriksa laporan tidak hanya
mengutamakan kewenangan Ombudsman dituntut untuk mengutamakan pendekatan
persuasif kepada para pihak agar penyelenggra negara dan pemerintahan mempunyai
kesadaran sendiri dapat menyelesaikan laporan atas dugaan maladministrasi dalam
penyelenggraan pelayanan publik. Dengan menggunakan pendekatan ini berarti
tidak semua laporan harus diselesaikan melalui mekanisme rekomendasi.[17]
2.
Kemampuan Kerjasama
Kemampuan
kerjasama adalah hal salah satu hal pokok dalam penyelenggaraan organisasi.
Karena dalam organisasi untuk menjalankan tugas-tugas organisasi seperti yang
telah direncanakan harus dilakukan secara bersama sesuai tugas-tugas yang telah
diberikan. Dalam organisasi Ombdusman Perwakilan Sumatera barat, kemampuan
kerjasama sangat penting dan sangat dibutuhkan sekali. Hal ini mengingat
keterbatasan jumlah asisten dalam melaksanakan tugas-tugas pokok Ombdusman.
Tambah lagi tidak adanya job description yang bisa dijadikan pedoman
untuk asisten melakukan tugas masing-masing. Ombudsman secara bersama-sama
melakukan tugas pencegahan dan penyelesaian laporan serta tugas-tugas lainya.
Agar tetap mempertahankan kerjasama tersebut para asisten Ombdusman juga menjaga
komunikasi hal ini juga untuk meminimalisir kesalahpahaman dalam menjalankan
tugas-tugas Ombudsman tersebut.[18]
3.
Menyelesaikan hasil kerja tepat pada
waktunya
Menyelesaikan
pekerjaan tepat waktu adalah hal yang harus dilakukan. Dengan adanya
penyelesaian pekeerjaan tepat waktu maka akan dapat pula diukur efisensinya
pelaksanaan tugasnya. Dalam Organisasi Ombudsman tidak semua tugas memiliki
standar waktu pelaksanaan. Dalam penyelesaian laporan yang hanya diberi tenggat
waktu adalah penginformasian hasil pemeriksaan berkas laporan/pengaduan kepada
pelapor atau masyarakat yaitu dalam tempo 14 hari kerja setelah laporan
didaftarkan di Ombudsman. Sedangkan untuk penyelesaian laporanya Ombdusman
tidak punya standar waktu tertentu. Hal ini juga yang menyebabkan kenapa
setelah memasuki program tahunan yang baru masih terdapat pekerjaan rumah
(laporan tahun sebelumnya yang belum selesai).[19]
Dalam upaya pencegahan seperti supervisi, Ombudsman memiliki waktu 5 hari kerja
sebelum akhirnya menyampaikan hasil supervisi tersebut ke instansi yang
disupervisi. Untuk tugas-tugas yang lain, Ombudsman tidak menetapkan standar
waktu pelaksanaanya.
4.
Melaporkan hasil tugas yang telah selesai
dikerjakan
Ombudsman
perwakilan sumatera barat adalah organisasi vertikal yang dalam hal laporan
bertanggungjawab kepada Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta. Dalam
pemberian laporan, terlebih dahulu Ombudsman Perwakilan Sumatera barat menyusun
laporan secara internal berdasarkan hasil kerja program yang telah dilaksanakan
seperti penyelesaian laporan, pelaksanaan program pencegahan dan tugas-tugas
lainya selama 3 bulan hingga laporan akan disampaikan ke Ombudsman Republik
Indoenesai di Jakarta. Artinya penyampaian laporan kerja tugas Ombudsman
Perwakilan disampaikan pertriwulan kerja. Menurut analisis penulis bahwa
implementasi undang-undang tentang ombudsman Republik indonesia dan juga
undang-undang tentang pelayanan publik merupakan salah satu terobosan yang
cukup revolusioner dalam sistem hukum indonesia diharapkan tugas dan fungsi
ombudsman lebih ditingkatkan agar dapat meminimalisir
pelanggaran/tindakan–tindakan aparat pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan
publik.
Didalam
melaksanakan tugas dan fungsinya, menemui kendala diantaranya :
1.
Kualitas Sumber daya manusia
Jumlah
Asisten yang cukup dan seimbang dengan kebutuhan juga merupakan salah satu
faktor yang sangat penting untuk mewujudkan pelaksanaan tugas dan fungsi
Ombudsman. Jika sebuah organisasi tidak menyeimbangkan setiap sumber daya yang
dimiliki, maka organisasi tersebut akan kesulitan dalam menjalankan
tugas-tugasnya maupun program-program kerjanya.[20]
Secara perundang-undangan maka jumlah asisten Ombudsman Perwakilan sumatera
barat belum memenuhi. Namun dengan
kondisi tugas yang diberikan dan jumlah asisten yang dimiliki untuk
melaksanakan tugas Ombudsman masih dinilai belum memadai.[21]
2.
Minim Anggaran Dana
Minimnya
annggaran yang ada, sehingga tidak mencukupi program kerja yang ada di provinsi
sumatera barat. Untuk dapat menjalankan kegiatan pengawasan pelayanan publik di
berbagai daerah di sumatera barat, seperti sulitnya melakukan sosialisasi
ombudsman untuk pengenalan kepada masyarakat di daerah pelosok sumatera barat,
menindak lanjuti setiap laporan yang masuk setiap tahunnya bertambah, melakukan
pengawasan di berbagai instansi yang menyediakan pelayanan publik. Dana juga
merupakan faktor penting dalam penyelenggaraan tugas dalam suatu organisasi
bahkan menentukan dalam proses pencapaian tujuan organisasi. Setiap program
kegiatan atau rutin maupun proyek baik besar maupun kecil semua itu tidak akan
terlaksana dengan baik tanpa adanya penyediaan anggaran yang cukup. Money atau
uang merupakan salah satu unsur yang tidak dapat diabaikan.[22]
3.
Kurangnya Sarana dan prasarana
Ketersediaan
sarana dan prasarana pendukung dalam menyelesaikan pekerjaan merupakan
faktor mutlak yang bisa mendukung
perintah pimpinan. Harus diakui bahwa kurangnya sarana seperti komputer yang masih terbatas, bisa menyebabkan
pengusaan teknologi dalam menunjang pekerjaan menjadi berkurang.
4.
Masyarakat kurang Pro-aktif
Dalam
implementasinya peran ombudsman kurang mendapat antusiasme oleh masyarakat.
Sehingga masyarakat belum berperan aktif dalam memberdayakan dan mendukung
tugas dan kebijakan pengawasan pelayanan publik oleh ombudsman. Berarti secara
tidak langsung menyatakan bahwa partisipasi masyarakat sumatera barat mengenai
pengaasan pelayanan publik masih kurang.
5. Kurangnya Perhatian Pemerintah dalam
Rekomendasi Ombudsman
Rekomendasi yang tidak
mengikat dari ombudsman inilah, maka kualitas kinerja ombudsman menjadi sangat
penting dan merupakan dasar kewenangannya untuk efektifitas kinerjanya. Oleh
karena itu, penyelidikan terhadap aduan yang diajukan harus benar-benar cermat
dan menghasilkan kesimpulan yang tidak menimbulkan perdebatan dan perselisihan.
Selain itu, keputusan dan rekomendasinya harus bersifat persuasif (meyakinkan).
Upaya-upaya yang
dilakukan untuk mengatasi
kendala-kendala dalam Implementasi tugas
dan fungsi ombudsman dalam pengawasan pelayanan publik
oleh ombudsman perwakilan sumatera barat, diantaranya :
1. Meningkatkan Sumber daya manusia
Ombudsman
Daerah Provinsi sumatera barat berupaya memaksimalkan sumber daya manusia yang
ada pada Ombudsman Daerah tersebut serta berkoordinasi dengan instansi terkait
di bidang sumber daya manusia.[23]
2.
Meyediakan
Anggaran
Untuk
meningkatkan kerja ombudsman dalam melakukan pengawasan pelayanan publik salah satunya
dengan personil dalam menjalankan tugas dan fungsinya sehingga dapat mendukung
program kerja yang ada di provinsi sumatera barat. Untuk dapat menjalankan kegiatan pengawasan
pelayanan publik di berbagai daerah di sumatera barat, seperti sulitnya
melakukan sosialisasi ombudsman untuk pengenalan kepada masyarakat di daerah
pelosok sumatera barat, menindak lanjuti setiap laporan yang masuk setiap
tahunnya bertambah, melakukan pengawasan di berbagai instansi yang menyediakan
pelayanan publik.
3.
Menyediakan
sarana dan prasarana
Menyediakan
dan melengkapi fasilitas untuk pelaksanaan pekerjaannya. Fasilitas tidak
sekedar peralatan kerja yang menjadi tanggung jawab pimpinan untuk
pengadaannya.
4.
Masyarakat dituntut untuk berperan aktif
Sosialisasi
ombudsman merupakan upaya mempengaruhi masyarakat umum untuk menciptakan
kesadaran akan terbentuknya pelayanan publik yang terbebas dari
maladministrasi. Dengan kegiatan ini, pemerintah sebagai penyelenggara
pelayanan publik akan berupaya memperbaiki dan meningkatkan mutu pelayanan
publik yang terbebas dari tindakan maladministrasi, sedangkan masyarakat umum
yang mendapatkan tindakan maladministrasi pelayanan publik agar mau melaporkan
kepada ombudsman.[24]
5.
Pemerintah Menerima Rekomendasi dari Ombudsman
Hubungan yang
baik dengan penyelenggara pelayanan publik dapat memudahkan ombudsman dalam
penyelesaian pengaduan masyarakat sehingga penyelesaian pengaduan tersebut
dapat terwujud secara efektif dan efisien.[25]
Dalam upaya kerja sama dengan instansi/lembaga penyelenggara pelayanan publik,
ombudsman melakukan kegiatan untuk memberikan pemahaman penyelenggaraan
pelayanan publik yang terhindar dari tindakan maladministrasi, dan untuk tujuan
tertentu.
V. Penutup
A. Kesimpulan
1. Implementasi tugas dan Fungsi ombudsmaan republik Indonesia
perwakilan provinsi sumatera barat dalam pengawasan pelayanan publik, berkaitan
dengan fungsi yang dimiliki oleh ombudsman daerah adalah sama dengan fungsi
ombudsman nasional, yaitu sama-sama merupakan lembaga atau institusi pengaduan
masyarakat terhadap tindakan aparatur pemerintahan atau pejabat Pelayanan
publik yang diindikasikan melanggar hak-hak masyarakat dalam memberikan
pelayanan publik kepada masyarakat. pada dasarnya ombudsman bersifat pasif,
misalnya laporan masyarakat yang terjadi di sumatera barat. Berdasarkan
wawancara dengan Meilisa fitri harahap, bahwa ombudsman menunggu laporan dari masyarakat yang merasa
tidak mendapatkan pelayanan yang baik dari instansi pemerintah ataupun adanya
penyimpangan yang dilakukan pemerintah dalam hal pelayanan publik, maka kalau
seandainya tidak ada laporan maka tidak bisa serta merta lembaga ombudsman
melakukan evaluasi dan melaksanakan pemeriksaan terhadap lembaga publik.
2.Kendala
yang dihadapi oleh ombudsman perwakilan provinsi sumatera barat dalam
pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pelayanan publik, di provinsi sumatera adalah
kualitas sumber daya manusia, minimnya anggaran, kurangnya sarana dan
prasarana, masyarakat kurang pro-aktif, kurangnya perhatian pemerintah dalam
merekomendasi kewenangan ombudsman.
3.Upaya
yang dilakukan oleh ombudsman perwakilan provinsi sumatera barat dalam
penyelenggaran pelayanan publik yaitu meningkatkan sumber daya manusia,
menyediakan anggaran, menyediakan sarana dan prasarana, masyarakat dituntut
untuk berperan aktif, pemerintah memperhatikan rekomendasi dari ombudsman.
B. Saran
1. Sebagai
lembaga pengawas eksternal dan pemberi sanksi secara kelembagaan Ombudsman
harus berwibawa, sehingga perlu mendapatkan rekognisi politik yang kuat atau
diberi Kedudukan hukum yang tinggi (constitutional basis) setara dengan
lembaga konstitusi lainnya;
2. Ombudsman
Mempunyai kekuasaan untuk memeriksa, mengajukan pertanyaan – pertanyaan
tertulis dan memaksanya untuk memberikan jawaban ; memiliki keleluasaan untuk
mengakses dokumen dan memaksa orang atau instansi untuk menyerahkan dokumen dan
bukti-bukti yang relevan; memiliki hak inisiatif dan diskresi untuk melakukan
investigasi dan mengajukan perbaikan sistemik; menyampaikan hasil investigasi,
penilaian dan rekomandasi yang diumumkan kepada publik;
3. Dalam
menjalankan wewenangnya Ombudsman harus diberikan kecukupan dana, dukungan
manajerial dan administrasi; memiliki kekebalan (imunitas) dan berbagai
tuntutan dan gugatan di pengadilan atas tindakan-tindakan dalam menjalankan
kewenangannya; dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat sehingga Ombudsman
tidak melayani atau dinikmati hanya oleh segelintir orang;
4. Ombudsman
Perwakilan Sumatera Barat diharapkan dapat memaksimalkan dan memperluas area
sosialisasi hingga ke daerah-daerah mengingat potensi praktik maladministrasi
yang besar adalah di daerah-daerah. Ombudsman harus memiliki kemampuan
persuafif, negosiasi, mediasi (Arbiter), advokasi, intermediasi (jembatan
kepentingan publik dan Negara) dan memiliki kepercayaan diri dan keberanian
dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Agus
Dwiyanto, Reformasi Birokrasi Publik di
Indonesia, Yogyakarta: Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan UGM, 2002.
Antonius
Sujata,Peranan Ombudsman dalam Pemberantasan dan Pencagahan Korupsi serta
Pelakasanaan Pemerintahan yang Baik, Jakarta: Komisi Ombudsman Indonesia,
2006.
Aziz
Syamsudin, Ombudsman Republik Indonesia, Merengkuh Keluhan Rakyat’Menjewer
Sang Pejabat’ , Jakarta : Ghalia indonesia,
2009.
Budhi
Masthuri, mengenal ombudsman indonesia,
Jakarta: Pradnya Pramita, 2005.
Husni
Thamrin, Hukum pelayanan publik di indonesia , Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2013.
Irfan
fachruddin, pengawasan pengadilan
administrasi terhadap tindakan pemerintah, bandung :PT. Alumni, 2004.
Jimly
Asshiddiqie, perkembangan dan konsolidasi
lembaga Negara pasca reformasi, Jakarta: konstitusi press, 2006.
Muchsan,
Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata
Usaha Negara di Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 2007.
Otje Salman dan
Eddy Damian (Editor), Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan : Kumpulan Karya
Tulis Mochtar Kusumaatmadja, (Bandung: P.T. Alumni, 2002).
Prajudi
Atmasudirdja, hukum administrasi Negara, Seri
pustaka ilmu administrasi VII (edisi revisi), cet. Ke-10, Jakarta: Ghalia
indonesia, 1994.
Ratminto
dan AtikSeptiwinarsih, Manajemen
pelayanan publik, Yogyakarta: Pustaka, 2006.
Robert, Pelayanan Publik, Jakarta: PT.
Gramedia Pustaka Utama, 2001.
Sjachran Basah, Eksistensi
dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia, Bandung:
Alumni, 1992.
Soerjono
Soekanto, dan Sri Mamudji, Penelitian
Hukum Normatif, Cet 5, Jakarta: Raja Graffindo Persada, 2001.
[1]
Penulis adalah mahsiswa angkatan 2015/2016,
program studi Magister Ilmu Hukum, program pascasarjana- Universitas Ekasakti
padang
[2]
Ratminto dan
AtikSeptiwinarsih, Manajemen pelayanan
publik, Yogyakarta: Pustaka, 2006, hlm 5.
[3] Sjachran Basah, Eksistensi
dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia, Bandung: Alumni, 1992, hlm.6.
[4] Otje Salman dan
Eddy Damian (Editor), Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan : Kumpulan Karya
Tulis Mochtar Kusumaatmadja, (Bandung: P.T. Alumni, 2002), hlm.5.
[5] Husni Thamrin, Hukum pelayanan publik di indonesia , Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2013,
hlm 19-20
[6] Robert, Pelayanan Publik, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama,
2001, hlm 30.
[7] Ibid hlm 10.
[8] Soerjono Soekanto, dan Sri
Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Cet 5,
Jakarta: Raja Graffindo Persada, 2001, hlm 13-14.
[9]Aziz Syamsudin, Ombudsman
Republik Indonesia, Merengkuh Keluhan Rakyat’Menjewer Sang Pejabat’ , Jakarta
: Ghalia indonesia, 2009, hlm 30 – 31.
[10] Jimly Asshiddiqie, perkembangan dan konsolidasi lembaga Negara
pasca reformasi, Jakarta: konstitusi press, 2006, hlm 34.
[11] Prajudi Atmasudirdja, hukum administrasi Negara, Seri pustaka
ilmu administrasi VII (edisi revisi), cet. Ke-10, Jakarta: Ghalia indonesia,
1994, hlm 78
[12] Budhi Masturi,Ombudsman Dalam Transisi Demokrasi di
Indonesia, Jakarta: Pradnya Pramita, 2005, hlm 65
[13]
Wawancara dengan Meilisa Fitri Harahap, pada tanggal 5 februari 2017
[14] Irfan fachruddin, pengawasan pengadilan administrasi terhadap
tindakan pemerintah, bandung :PT. Alumni, 2004, hlm 89
[15] Muchsan, Sistem Pengawasan
Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara di
Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 2007, hlm.36.
[16] wawancara dengan Meilisa fitri
harahap pada tanggal 5 februar 2017
[17]
Tjandra, Riawan,”Peradilan
Tata Usaha Negara Mendorong Terwujudnya Pemerintahan Yang Bersih Dan Berwibawa”,
Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2009,
hlm. 222.
[18] Wawancara dengan meilisa fitri harahap
pada tanggal 5 februari 2017
[19]
Wawancara dengan Meilisa Fitri Harahap pada tanggal 5 februari 2017
[20] Budhi Masthuri, mengenal ombudsman indonesia, Jakarta:
Pradnya Pramita, 2005, hlm 45
[21] wawancara dengan meilisa fitri harahap pada
tanggal 4 februari 2017
[22] Antonius
Sujata,Peranan Ombudsman dalam Pemberantasan dan Pencagahan Korupsi serta
Pelakasanaan Pemerintahan yang Baik, Jakarta: Komisi Ombudsman Indonesia,
2006. hlm 74.
[23]
Wawancara dengan meilisa fitri harahap pada tanggal 5 februari 2017
[24] Wawancara dengan Meilisa Fitri
Harahap pada tanggal 5 februari 2017
[25]
Agus Dwiyanto, Reformasi Birokrasi
Publik di Indonesia, Yogyakarta: Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan
UGM, 2002, hlm. 79.