Implementasi Tugas Dan Fungsi Lembaga Ombudsman Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat.

 Implementasi Tugas Dan Fungsi Lembaga Ombudsman Dalam Pengawasan                 Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Kantor Ombudsman Perwakilan

Sumatera Barat.

Jurnal

Dr. Philips A Kana, S.H.,M.H.

Prof. Dr. Hj. Darmini Roza, S.H.,M.Hum

Faemaziduhu Telaumbnua[1]

Abstract

Ombudsman represent a institute owning authority in doing/conducting observation to management of service of public carried out by government body and governance of is including carried out by body of is effort publik ownwrship and body of is effort property of given by area is duty carry out service of public. Pursuant to result of research can be concluded that as follows is: first, duty implementation and function of ombudsman republic of indonesian delegation of west sumatera in observation of service of public, is to represent institution or institute denunciating of society to action of aparatur governance or functionary of service of public which is indication impinge society rights in giving service of public to society. basically ombudsman have the character of passively, its meaning that ombudsman await report of society which feel do not get service which either from governmental institution and or the existence of done/conducted by deviation is government in the case of service of public. second, constraint faced by ombudsman delegation of west sumatera province in execution of function and duty service of public is the quality of human resource, its minim of budget, lack of facilities and basic facilities, society less proactive, lack of attention of government in recommending ombudsman authority. third of effort done/conducted by ombudsman delegation of west sumatera province in management of service of public is. improving human resource, providing budget, providing facilities and basic facilities, society claimed to share actively, government pay attention recommendation of ombudsman.

key words : Observation, Implementation, service of public.

 

I. Pendahuluan

Pelayanan merupakan sebuah kewajiban bagi pemerintah, Namun sebaliknya menjadi hak bagi masyarakat, untuk memperoleh dan menyelenggarakan pelayan publik yang baik, maka setidak-tidaknya pelayanan publik tersebut memiliki standar minimal yang harus di isyaratkan agar memenuhi harapan masyarakat.[2]

Pemerintah (Pejabat administrasi) didalam menjalankan tugas kewajibannya senantiasa melakukan perbuatan, yakni suatu tindakan bersifat aktif atau pasif yang tidak lepas dari kekuasaan yang melekat padanya karena dalam menunaikan tugas-jabatannya.[3] Dalam melaksanakan kewajibannya tersebut pejabat administrasi harus mempunyai kewenangan sebagai dasar hukumnya. Hal ini sesuai dengan pendapat Mochtar Kusumaatmadja, yang mengatakan bahwa: Kekuasaan sering bersumber pada wewenang formal (formal authority)[4] yang memberikan wewenang atau kekuasaan kepada seseorang atau suatu pihak dalam suatu bidang tertentu.

Penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan efektif menjadi harapan setiap warga negara. Hal inilah yang menjadi tuntutan masyarakat yang selama ini hak-hak mereka kurang mendapat perhatian dan pengakuan secara layak, padahal pelayanan kepada masyarakat dan penegakan hukum yang adil merupakan dua aspek yang tidak terpisahkan dari upaya menciptakan pemerintahan demokratis yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, keadilan, kepastian hukum dan kedamain.[5]


Penyelenggaraan Negara dan pemerintahan yang baik hanya dapat tercapai dengan peningkatan mutu aparatur penyelenggara Negara dan  pemerintahan, penegakkan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Untuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan upaya meningkatkan pelayanan publik dan penegakkan hukum diperlukan keberadaan lembaga pengawas eksternal yang secara efektif mampu mengontrol tugas penyelenggaraan Negara dan pemerintahan.

Keadaan diatas menyebabkan kerugian bagi masyarakat karena kekuasaan pemerintah akan semakin absolut dan akan semakin sulit dikontrol. Masyarakat akan dirugikan dari sisi pelayanan karena tentunya pemerintah hanya akan memprioritaskan pelayanannya kepada kelompok kepentingan tertentu saja. Hal ini mengindikasikan bahwa pengelolaan lembaga pemerintahan belum menerapkan sistem pengelolaan yang baik (good governance) yang berorientasi pada maksimalisasi pelayanan publik.[6]

Sebagaimana diatur dalam pasal 7 undang-undang nomor 37 tahun2008 tentang ombudsman republik Indonesia, ombudsman bertugas, antara lain :

a. menerima  laporan  atas   dugaan   maladministrasi   dalam  penyelenggaraan pelayanan publik;

b.  melakuakn pemeriksaan substansi atas laporan;

c. menindak lanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman;

d. melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;

e. melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga Negara atau pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan;

f.  membangun jaringan kerja;

g. melakukan     upaya   pencegahan     maladministrasi   dalam penyelenggaraan  pelayanan  publik; dan

h. melakukan tugas lain  yang diberikan oleh undang-undang.

Disamping itu, berdasarkan pasal 8 ayat (1) undang-undang nomor 37 tahun 2008 tentang ombudsman republik Indonesia, Ombudsman mempunyai wewenang, antara lain :

a. meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari pelapor, terlapor, atau pihak lain yang terkait mengenai laporan yang disampaiakan kepada ombudsman;

b. Memeriksa keputusan, surat-menyurat, atau dokumen lain yang ada pada pelapor ataupun terlapor untuk mendapatkan kebenaran suatu laporan;

c. meminta klarifikasi dan/atau salinan atau fotokopi dokumen yang diperlukan dan instansi mana pun untuk pemriksaan laporan dari instansi terlapor;

d. Melakukan pemanggilan terhadap pelapor, terlapor, dan pihak lain yang terkait dengan laporan;

e. Menyelesaiakan laporan melalui mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak;

f. Membuat rekomendasi mengenai penyelesaian laporan, termasuk rekomendasi untuk membayar ganti rugi dan/atau rehabilitasai kepada pihak yang dirugikan;

g. Demi kepentingan umum mengumumkan hasil temuan, kesimpulan dan rekomendasi.

Selain kewenangan tersebut diatas pada pasal 8 ayat (2) undang-undang nomor 37 tahun  2008 tentang ombudsman republik Indonesia, ombudsman juga berwenang :

a. Menyampaikan saran kepada presiden, kepala daerah, atau pimpinan penyelengagara Negara lainnya guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan /atau prosedur pelayanan publik;

b. Menyampaiakan saran kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau presiden, DEwan Perwakilan Rakyat Daerah dan/atau kepala daerah agar terhadap undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya diadakan perubahan dalam rangka mencegah maladministrasi.

II. Perumusan masalah

1.    Bagaimanakah Implementasi Tugas Dan Fungsi lembaga Ombudsman Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat ?

2.    Kendala-Kendala yang ditemui dalam Implementasi Tugas Dan Fungsi lembaga Ombudsman Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat ?

3.    Upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala dalam Implementasi Tugas Dan Fungsi lembaga Ombudsman Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat ?

III. Metode Penelitian

Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian deskriptif analisis. spesifikasi penelitian ini menurut Sarjono soekanto [7] yaitu suatu penelitian yang dimaksudkan untuk menggambarkan  dan menguraikan tentang Implementasi Tugas Dan Fungsi lembaga Ombudsman Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat. Metode pendekatan utama yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis Normatif  sebagai pendekatan utama yang didukung oleh pendekatan yuridis empiris  untuk mengetahui masalah yang ada dengan jalan memahami hukum positif dari suatu objek penelitian dan bagaimana kenyataan atau prakteknya dilapangan.[8]  Jenis penelitian ini dilakukan dengan mendapatkan data yang berupa data primer dan data sekunder yang berkenaan dengan Implementasi Tugas Dan Fungsi lembaga Ombudsman Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat. Dalam penelitian ini data yang diperlukan adalah data sekunder, baik yang berupa bahan hukum primer,sekunder maupun tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan.

IV. Hasil Penelitian Dan Pembahasan

Sejak berlakunya undang-undang Nomor 37 tahun 2008 tentang ombudsman republik Indonesia, keberadaan ombudsman adalah sebagai lembaga Negara yang mandiri. Sebagaimana dinyatakan pasal 2 undang-undang Nomor 37 tahun 2008 tentang ombudsman republik Indonesia bahwa : ombudsman merupakan lembaga Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organikdengan lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan laiaannya.

Ombudsman Republik Indonesia sebagai organisasi dalam sebuah lembaga Negara yang diberikan tugas dan kewenangan untuk menangani pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik, tentunya melakukan komunikasi dengan pihak eksternal.[9]

Permasalahan penyelenggaraan publik oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan begitu banyak disorot oleh masyarakat, media dan lainnya. Pelanggaran tindakan maladministrasi terhadap prosedur administratif dapat berujung terjadinya pada dugaan tindakan korupsi.[10] Banyak penyelenggara publik juga tidak terlalu menguasai peraturan hukum, prinsip-prinsip administrasi dan mekanisme penyelenggaraan pelayanan publik lainnya. Dalam beberapa hal, sering terdengar pernyataan bahwa mencegah lebih baik daripada mengobati. Dalam terminologi kesehatan, mencegah berarti melakukan serangkaian kegiatan dengan tujuan terhindar dari terkena suatu penyakit. Namun dalam konteks penyelenggaraan pelayanan publik yang perlu dilakukan adalah menyusun strategi pencegahan untuk menghindari agar tidak terjadi tindakan maladministrasi.[11]

Ombudsman sebagai lembaga independen yang bersifat mengawasi diharapkan tetap pada komitmen awal pembentukannya yaitu member dorongan agar pekerja publik mampu menjalankan fungsinya dengan baik. Bagaimanapun ombudsman sebagai institusi pengawasan tetap berjalan di tempatnya agar penyelenggara negara yang memperoleh dorongan ombudsman segera berjalan cepat menuju ke arah pemerintahan yang lebih baik (good government).[12]

Berdasarkan  wawancara penulis dengan ibu meilisa fitri harahap bahwa Ombudsman dalam pelaksanaan tugas memeriksa laporan, wajib berpedoman pada prinsip independen, non-diskriminasi, tidak memihak dan tidak memungut biaya serta wajib mendengar dan mempertimbangjkan pendapat para pihak dan mempermudah pelapor. Dengan demikian, Ombudsman dalam memeriksa laporan tidak hanya mengutamakan kewenangan Ombudsman dituntut untuk mengutamakan pendekatan persuasif kepada para pihak agar penyelenggra negara dan pemerintahan mempunyai kesadaran sendiri dapat menyelesaikan laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggraan pelayanan publik. Dengan menggunakan pendekatan ini berarti tidak semua laporan harus diselesaikan melalui mekanisme rekomendasi. Hal ini yang membedakan Ombudsman dengan lembaga penegak hukum atau pengadilan dalam menyelesaikan maladministrasi.[13]

Bukan hanya itu dengan melakukan sosialisasi yang senantiasa mengingatkan masyarakat untuk dapat melaporkan ke ombudsman bila terjadi maladministrasi atau pelanggaran yang dilakukan oleh penylenggara pelayanan publik dengan lebih ditekankan untuk memberdayakan masyarakat, pengguna maupun penyelenggara pelayanan publik akan hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan pelayanan publik.[14]

Secara harfiah dari segi tata bahasa, kata “kontrol” berarti pengawasan, pemeriksaan dan pengendalian. Pengawasan pada dasarnya diarahkan sepenuhnya untuk menghindari adanya kemungkinan penyelewengan atau penyimpangan atas tujuan yang akan capai. melalui pengawasan diharapkan dapat membantu melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan yang telah direncanakan secara efektif dan efisien. Bahkan, melalui pengawasan tercipta suatu aktivitas yang berkaitan erat dengan penentuan atau evaluasi mengenai sejauhmana pelaksanaan kerja sudah dilaksanakan. Pengawasan juga dapat mendeteksi sejauhmana kebijakan pimpinan dijalankan dan sampai sejauhmana penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan kerja tersebut.[15]

Berdasarkan hasil wawancra penulis dengan Meilisa fitri harahap, bahwa pada dasarnya ombudsman bersifat pasif, artinya adalah bahwa ombudsman  menunggu laporan dari masyarakat yang merasa tidak mendapatkan pelayanan yang baik dari instansi pemerintah ataupun adanya penyimpangan yang dilakukan pemerintah dalam hal pelayanan publik, maka kalau seandainya tidak ada laporan maka tidak bisa serta merta lembaga ombudsman melakukan evaluasi dan melaksanakan pemeriksaan terhadap lembaga publik.[16] Dalam melaksanakan tugas ombudsman dapat di uraikan sebagai berikut:

1. Penguasaan Tugas Ombudsman

Penguasaan tugas merupakan salah satu faktor penting dalam melaksanakan tugas-tugas Ombudsman itu sendiri. Tugas-tugas yang dilakukan oleh asisten-asisten Ombudsman perwakilan sumatera barat yang mencakup tugas pokok. Namun untuk memaksimalkan pelaksanaan tugasnya, Ombudsman perwakilan fokus pada tugas penyelesaian laporan dan pencegahan. Hal ini dilakukan agar lebih memperkuat upaya pengawasan Ombudsman terhadap pelaksanaan pelayanan publik. Tugas penyelesaian laporan dilaksanakan oleh asisten Ombudsman dengan dikoordinatori oleh seorang koordinator. Koordinator di Ombudsman perwakilan tidaklah mengikat seperti penunjukkanya melalui Surat Keputusan melainkan berdasarkan interuksi dari Kepala Ombudsman perwakilan. Setiap asisten Ombudsman dapat menjadi koordinator bidang jika diinteruksikan oleh Kepala Ombudsman Perwakilan. Ombudsman dalam pelaksanaan tugas memeriksa laporan, wajib berpedoman pada prinsip independen, non-diskriminasi, tidak memihak dan tidak memungut biaya serta wajib mendengar dan mempertimbangkan pendapat para pihak dan mempermudah pelapor. Dengan demikian, Ombudsman dalam memeriksa laporan tidak hanya mengutamakan kewenangan Ombudsman dituntut untuk mengutamakan pendekatan persuasif kepada para pihak agar penyelenggra negara dan pemerintahan mempunyai kesadaran sendiri dapat menyelesaikan laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggraan pelayanan publik. Dengan menggunakan pendekatan ini berarti tidak semua laporan harus diselesaikan melalui mekanisme rekomendasi.[17]

2. Kemampuan Kerjasama

Kemampuan kerjasama adalah hal salah satu hal pokok dalam penyelenggaraan organisasi. Karena dalam organisasi untuk menjalankan tugas-tugas organisasi seperti yang telah direncanakan harus dilakukan secara bersama sesuai tugas-tugas yang telah diberikan. Dalam organisasi Ombdusman Perwakilan Sumatera barat, kemampuan kerjasama sangat penting dan sangat dibutuhkan sekali. Hal ini mengingat keterbatasan jumlah asisten dalam melaksanakan tugas-tugas pokok Ombdusman. Tambah lagi tidak adanya job description yang bisa dijadikan pedoman untuk asisten melakukan tugas masing-masing. Ombudsman secara bersama-sama melakukan tugas pencegahan dan penyelesaian laporan serta tugas-tugas lainya. Agar tetap mempertahankan kerjasama tersebut para asisten Ombdusman juga menjaga komunikasi hal ini juga untuk meminimalisir kesalahpahaman dalam menjalankan tugas-tugas Ombudsman tersebut.[18]

3. Menyelesaikan hasil kerja tepat pada waktunya

Menyelesaikan pekerjaan tepat waktu adalah hal yang harus dilakukan. Dengan adanya penyelesaian pekeerjaan tepat waktu maka akan dapat pula diukur efisensinya pelaksanaan tugasnya. Dalam Organisasi Ombudsman tidak semua tugas memiliki standar waktu pelaksanaan. Dalam penyelesaian laporan yang hanya diberi tenggat waktu adalah penginformasian hasil pemeriksaan berkas laporan/pengaduan kepada pelapor atau masyarakat yaitu dalam tempo 14 hari kerja setelah laporan didaftarkan di Ombudsman. Sedangkan untuk penyelesaian laporanya Ombdusman tidak punya standar waktu tertentu. Hal ini juga yang menyebabkan kenapa setelah memasuki program tahunan yang baru masih terdapat pekerjaan rumah (laporan tahun sebelumnya yang belum selesai).[19] Dalam upaya pencegahan seperti supervisi, Ombudsman memiliki waktu 5 hari kerja sebelum akhirnya menyampaikan hasil supervisi tersebut ke instansi yang disupervisi. Untuk tugas-tugas yang lain, Ombudsman tidak menetapkan standar waktu pelaksanaanya.

4. Melaporkan hasil tugas yang telah selesai dikerjakan

Ombudsman perwakilan sumatera barat adalah organisasi vertikal yang dalam hal laporan bertanggungjawab kepada Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta. Dalam pemberian laporan, terlebih dahulu Ombudsman Perwakilan Sumatera barat menyusun laporan secara internal berdasarkan hasil kerja program yang telah dilaksanakan seperti penyelesaian laporan, pelaksanaan program pencegahan dan tugas-tugas lainya selama 3 bulan hingga laporan akan disampaikan ke Ombudsman Republik Indoenesai di Jakarta. Artinya penyampaian laporan kerja tugas Ombudsman Perwakilan disampaikan pertriwulan kerja. Menurut analisis penulis bahwa implementasi undang-undang tentang ombudsman Republik indonesia dan juga undang-undang tentang pelayanan publik merupakan salah satu terobosan yang cukup revolusioner dalam sistem hukum indonesia diharapkan tugas dan fungsi ombudsman lebih ditingkatkan agar dapat meminimalisir pelanggaran/tindakan–tindakan aparat pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Didalam melaksanakan tugas dan fungsinya, menemui kendala diantaranya :

1. Kualitas Sumber daya manusia

Jumlah Asisten yang cukup dan seimbang dengan kebutuhan juga merupakan salah satu faktor yang sangat penting untuk mewujudkan pelaksanaan tugas dan fungsi Ombudsman. Jika sebuah organisasi tidak menyeimbangkan setiap sumber daya yang dimiliki, maka organisasi tersebut akan kesulitan dalam menjalankan tugas-tugasnya maupun program-program kerjanya.[20] Secara perundang-undangan maka jumlah asisten Ombudsman Perwakilan sumatera barat  belum memenuhi. Namun dengan kondisi tugas yang diberikan dan jumlah asisten yang dimiliki untuk melaksanakan tugas Ombudsman masih dinilai belum memadai.[21]

2. Minim Anggaran Dana

Minimnya annggaran yang ada, sehingga tidak mencukupi program kerja yang ada di provinsi sumatera barat. Untuk dapat menjalankan kegiatan pengawasan pelayanan publik di berbagai daerah di sumatera barat, seperti sulitnya melakukan sosialisasi ombudsman untuk pengenalan kepada masyarakat di daerah pelosok sumatera barat, menindak lanjuti setiap laporan yang masuk setiap tahunnya bertambah, melakukan pengawasan di berbagai instansi yang menyediakan pelayanan publik. Dana juga merupakan faktor penting dalam penyelenggaraan tugas dalam suatu organisasi bahkan menentukan dalam proses pencapaian tujuan organisasi. Setiap program kegiatan atau rutin maupun proyek baik besar maupun kecil semua itu tidak akan terlaksana dengan baik tanpa adanya penyediaan anggaran yang cukup. Money atau uang merupakan salah satu unsur yang tidak dapat diabaikan.[22]

3. Kurangnya Sarana dan prasarana

Ketersediaan sarana dan prasarana pendukung dalam menyelesaikan pekerjaan merupakan faktor  mutlak yang bisa mendukung perintah pimpinan. Harus diakui bahwa kurangnya sarana seperti komputer   yang masih terbatas, bisa menyebabkan pengusaan teknologi dalam menunjang pekerjaan menjadi  berkurang.

4. Masyarakat kurang Pro-aktif

Dalam implementasinya peran ombudsman kurang mendapat antusiasme oleh masyarakat. Sehingga masyarakat belum berperan aktif dalam memberdayakan dan mendukung tugas dan kebijakan pengawasan pelayanan publik oleh ombudsman. Berarti secara tidak langsung menyatakan bahwa partisipasi masyarakat sumatera barat mengenai pengaasan pelayanan publik masih kurang.

5. Kurangnya Perhatian Pemerintah dalam Rekomendasi Ombudsman

Rekomendasi yang tidak mengikat dari ombudsman inilah, maka kualitas kinerja ombudsman menjadi sangat penting dan merupakan dasar kewenangannya untuk efektifitas kinerjanya. Oleh karena itu, penyelidikan terhadap aduan yang diajukan harus benar-benar cermat dan menghasilkan kesimpulan yang tidak menimbulkan perdebatan dan perselisihan. Selain itu, keputusan dan rekomendasinya harus bersifat persuasif (meyakinkan).

Upaya-upaya   yang   dilakukan   untuk  mengatasi   kendala-kendala dalam Implementasi  tugas   dan  fungsi  ombudsman dalam pengawasan pelayanan publik oleh ombudsman perwakilan sumatera barat, diantaranya :

 

1. Meningkatkan Sumber daya manusia

Ombudsman Daerah Provinsi sumatera barat berupaya memaksimalkan sumber daya manusia yang ada pada Ombudsman Daerah tersebut serta berkoordinasi dengan instansi terkait di bidang sumber daya manusia.[23]

2. Meyediakan Anggaran

Untuk meningkatkan kerja ombudsman dalam melakukan pengawasan pelayanan publik salah satunya dengan personil dalam menjalankan tugas dan fungsinya sehingga dapat mendukung program kerja yang ada di provinsi sumatera barat.  Untuk dapat menjalankan kegiatan pengawasan pelayanan publik di berbagai daerah di sumatera barat, seperti sulitnya melakukan sosialisasi ombudsman untuk pengenalan kepada masyarakat di daerah pelosok sumatera barat, menindak lanjuti setiap laporan yang masuk setiap tahunnya bertambah, melakukan pengawasan di berbagai instansi yang menyediakan pelayanan publik.

3. Menyediakan sarana dan prasarana

Menyediakan dan melengkapi fasilitas untuk pelaksanaan pekerjaannya. Fasilitas tidak sekedar peralatan kerja yang menjadi tanggung jawab pimpinan untuk pengadaannya.

4. Masyarakat dituntut untuk berperan aktif

Sosialisasi ombudsman merupakan upaya mempengaruhi masyarakat umum untuk menciptakan kesadaran akan terbentuknya pelayanan publik yang terbebas dari maladministrasi. Dengan kegiatan ini, pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik akan berupaya memperbaiki dan meningkatkan mutu pelayanan publik yang terbebas dari tindakan maladministrasi, sedangkan masyarakat umum yang mendapatkan tindakan maladministrasi pelayanan publik agar mau melaporkan kepada ombudsman.[24]

5. Pemerintah Menerima Rekomendasi dari Ombudsman

Hubungan yang baik dengan penyelenggara pelayanan publik dapat memudahkan ombudsman dalam penyelesaian pengaduan masyarakat sehingga penyelesaian pengaduan tersebut dapat terwujud secara efektif dan efisien.[25] Dalam upaya kerja sama dengan instansi/lembaga penyelenggara pelayanan publik, ombudsman melakukan kegiatan untuk memberikan pemahaman penyelenggaraan pelayanan publik yang terhindar dari tindakan maladministrasi, dan untuk tujuan tertentu.

V. Penutup

A. Kesimpulan

1. Implementasi tugas dan Fungsi ombudsmaan republik Indonesia perwakilan provinsi sumatera barat dalam pengawasan pelayanan publik, berkaitan dengan fungsi yang dimiliki oleh ombudsman daerah adalah sama dengan fungsi ombudsman nasional, yaitu sama-sama merupakan lembaga atau institusi pengaduan masyarakat terhadap tindakan aparatur pemerintahan atau pejabat Pelayanan publik yang diindikasikan melanggar hak-hak masyarakat dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. pada dasarnya ombudsman bersifat pasif, misalnya laporan masyarakat yang terjadi di sumatera barat. Berdasarkan wawancara dengan Meilisa fitri harahap, bahwa ombudsman  menunggu laporan dari masyarakat yang merasa tidak mendapatkan pelayanan yang baik dari instansi pemerintah ataupun adanya penyimpangan yang dilakukan pemerintah dalam hal pelayanan publik, maka kalau seandainya tidak ada laporan maka tidak bisa serta merta lembaga ombudsman melakukan evaluasi dan melaksanakan pemeriksaan terhadap lembaga publik.

2.Kendala yang dihadapi oleh ombudsman perwakilan provinsi sumatera barat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pelayanan publik, di provinsi sumatera adalah kualitas sumber daya manusia, minimnya anggaran, kurangnya sarana dan prasarana, masyarakat kurang pro-aktif, kurangnya perhatian pemerintah dalam merekomendasi kewenangan ombudsman.

3.Upaya yang dilakukan oleh ombudsman perwakilan provinsi sumatera barat dalam penyelenggaran pelayanan publik yaitu meningkatkan sumber daya manusia, menyediakan anggaran, menyediakan sarana dan prasarana, masyarakat dituntut untuk berperan aktif, pemerintah memperhatikan rekomendasi dari ombudsman.

B. Saran

1. Sebagai lembaga pengawas eksternal dan pemberi sanksi secara kelembagaan Ombudsman harus berwibawa, sehingga perlu mendapatkan rekognisi politik yang kuat atau diberi Kedudukan hukum yang tinggi (constitutional basis) setara dengan lembaga konstitusi lainnya;

2. Ombudsman Mempunyai kekuasaan untuk memeriksa, mengajukan pertanyaan – pertanyaan tertulis dan memaksanya untuk memberikan jawaban ; memiliki keleluasaan untuk mengakses dokumen dan memaksa orang atau instansi untuk menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang relevan; memiliki hak inisiatif dan diskresi untuk melakukan investigasi dan mengajukan perbaikan sistemik; menyampaikan hasil investigasi, penilaian dan rekomandasi yang diumumkan kepada publik;

3. Dalam menjalankan wewenangnya Ombudsman harus diberikan kecukupan dana, dukungan manajerial dan administrasi; memiliki kekebalan (imunitas) dan berbagai tuntutan dan gugatan di pengadilan atas tindakan-tindakan dalam menjalankan kewenangannya; dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat sehingga Ombudsman tidak melayani atau dinikmati hanya oleh segelintir orang;

4. Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat diharapkan dapat memaksimalkan dan memperluas area sosialisasi hingga ke daerah-daerah mengingat potensi praktik maladministrasi yang besar adalah di daerah-daerah. Ombudsman harus memiliki kemampuan persuafif, negosiasi, mediasi (Arbiter), advokasi, intermediasi (jembatan kepentingan publik dan Negara) dan memiliki kepercayaan diri dan keberanian dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

 

                                                            DAFTAR PUSTAKA

Agus Dwiyanto, Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia, Yogyakarta: Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan UGM, 2002.

Antonius Sujata,Peranan Ombudsman dalam Pemberantasan dan Pencagahan Korupsi serta Pelakasanaan Pemerintahan yang Baik, Jakarta: Komisi Ombudsman Indonesia, 2006.

Aziz Syamsudin, Ombudsman Republik Indonesia, Merengkuh Keluhan Rakyat’Menjewer Sang Pejabat’ , Jakarta : Ghalia indonesia,  2009.

Budhi Masthuri, mengenal ombudsman indonesia, Jakarta: Pradnya Pramita, 2005.

Husni Thamrin, Hukum pelayanan publik di indonesia , Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2013.

Irfan fachruddin, pengawasan pengadilan administrasi terhadap tindakan pemerintah, bandung :PT. Alumni, 2004.

Jimly Asshiddiqie, perkembangan dan konsolidasi lembaga Negara pasca reformasi, Jakarta: konstitusi press, 2006.

Muchsan, Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 2007.

Otje Salman dan Eddy Damian (Editor), Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan : Kumpulan Karya Tulis Mochtar Kusumaatmadja, (Bandung: P.T. Alumni, 2002).

Prajudi Atmasudirdja, hukum administrasi Negara, Seri pustaka ilmu administrasi VII (edisi revisi), cet. Ke-10, Jakarta: Ghalia indonesia, 1994.

Ratminto dan AtikSeptiwinarsih, Manajemen pelayanan publik, Yogyakarta: Pustaka, 2006.

Robert, Pelayanan Publik, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2001.

Sjachran Basah, Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia, Bandung: Alumni,  1992.

Soerjono Soekanto, dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Cet 5, Jakarta: Raja Graffindo Persada, 2001.

 



[1]  Penulis adalah mahsiswa angkatan 2015/2016, program studi Magister Ilmu Hukum, program pascasarjana- Universitas Ekasakti padang

[2] Ratminto dan AtikSeptiwinarsih, Manajemen pelayanan publik, Yogyakarta: Pustaka, 2006, hlm 5.

[3] Sjachran Basah, Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia, Bandung: Alumni,  1992, hlm.6.

[4] Otje Salman dan Eddy Damian (Editor), Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan : Kumpulan Karya Tulis Mochtar Kusumaatmadja, (Bandung: P.T. Alumni, 2002), hlm.5.

[5] Husni Thamrin, Hukum pelayanan publik di indonesia , Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2013, hlm 19-20

[6] Robert, Pelayanan Publik, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2001, hlm 30.

[7] Ibid  hlm 10.

[8] Soerjono Soekanto, dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Cet 5, Jakarta: Raja Graffindo Persada, 2001, hlm 13-14.

[9]Aziz Syamsudin, Ombudsman Republik Indonesia, Merengkuh Keluhan Rakyat’Menjewer Sang Pejabat’ , Jakarta : Ghalia indonesia,  2009, hlm 30 – 31.

[10] Jimly Asshiddiqie, perkembangan dan konsolidasi lembaga Negara pasca reformasi, Jakarta: konstitusi press, 2006, hlm 34.

[11] Prajudi Atmasudirdja, hukum administrasi Negara, Seri pustaka ilmu administrasi VII (edisi revisi), cet. Ke-10, Jakarta: Ghalia indonesia, 1994, hlm 78

[12] Budhi Masturi,Ombudsman Dalam Transisi Demokrasi di Indonesia, Jakarta: Pradnya Pramita, 2005, hlm 65

[13]  Wawancara dengan Meilisa Fitri Harahap, pada tanggal 5 februari 2017

[14] Irfan fachruddin, pengawasan pengadilan administrasi terhadap tindakan pemerintah, bandung :PT. Alumni, 2004, hlm 89

[15] Muchsan, Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 2007, hlm.36. 

[16] wawancara dengan Meilisa fitri harahap pada tanggal 5 februar 2017

[17] Tjandra, Riawan,”Peradilan Tata Usaha Negara Mendorong Terwujudnya Pemerintahan Yang Bersih Dan Berwibawa”, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2009,  hlm. 222. 

[18] Wawancara dengan meilisa fitri harahap pada tanggal 5 februari 2017

[19]  Wawancara dengan Meilisa Fitri Harahap pada tanggal 5 februari 2017

[20] Budhi Masthuri, mengenal ombudsman indonesia, Jakarta: Pradnya Pramita, 2005, hlm 45

[21]  wawancara dengan meilisa fitri harahap pada tanggal 4 februari 2017

[22] Antonius Sujata,Peranan Ombudsman dalam Pemberantasan dan Pencagahan Korupsi serta Pelakasanaan Pemerintahan yang Baik, Jakarta: Komisi Ombudsman Indonesia, 2006. hlm 74.

[23]   Wawancara dengan meilisa fitri harahap pada tanggal 5 februari 2017

[24] Wawancara dengan Meilisa Fitri Harahap pada tanggal 5 februari 2017

[25]  Agus Dwiyanto, Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia, Yogyakarta: Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan UGM, 2002, hlm. 79.

Implementasi Tugas Dan Fungsi Lembaga Ombudsman Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat.

  Implementasi Tugas Dan Fungsi Lembaga Ombudsman Dalam Pengawasan                    Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Kantor Ombudsman P...